SURABAYA, PustakaJC.co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha dan mendorong langkah efisiensi.
Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Jatim, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan seluruh sektor industri terdampak oleh penyesuaian UMK 2026. Hal itu telah menjadi perhatian sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dilansir dari suarasuabaya.net, Minggu, (28/12/2025).
“Sempat ada kekhawatiran, karena dari sisi pengusaha sudah berupaya menghitung kemampuan sesuai arahan Presiden Prabowo, dengan alpha minimal 0,5,” ujar Dwi Ken, Sabtu, (27/12/2025).