SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya sebenarnya telah lebih dulu menerapkan langkah serupa, salah satunya melalui pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (12/3/2026).
“Pembatasan media sosial sudah kita lakukan lebih dulu. Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar, kedua bagaimana melindungi anak-anak dan remaja,” kata Eri di Surabaya, Rabu.