Saat ini, sebanyak 844 BUMN telah resmi tergabung di bawah naungan Danantara. Rosan menegaskan, penguatan tata kelola ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945.
“Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Kita menghormati mekanisme pasar, namun pemerintah tetap berhak melakukan intervensi bila diperlukan demi kepentingan nasional dan pembangunan,” jelasnya.
Selain memperkuat kinerja BUMN, Rosan mengatakan hadirnya Danantara menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi dunia.