“Kami sudah menyampaikan kepada pihak travel, jika tidak bisa memberangkatkan haji, mereka wajib mengembalikan uang yang telah diterima dari masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta itu.
Uang yang telah disetorkan oleh masing-masing calon jemaah bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 270 juta. Kasus ini menyentuh berbagai lapisan masyarakat yang telah menyisihkan uang mereka untuk melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tertipu oleh oknum yang memanfaatkan kesempatan.
Kompol Yandri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status visa dan kelengkapan dokumen resmi sebelum mempercayakan perjalanan haji kepada travel atau perorangan.