KPK Dukung Presiden Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset Selamatkan Uang Negara

pemerintahan | 05 Mei 2025 10:01

RUU ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terobosan ini diharapkan memangkas proses hukum yang selama ini kerap memakan waktu lama dan tidak efisien.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa sinyal kuat dari Presiden akan mendorong DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

 

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” jelas Tessa.