Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Suramadu, Bangkalan ini menjelaskan bahwa ayam tiren masuk dalam kategori bangkai. Dalam Al-Qur’an, tepatnya Surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT secara tegas melarang umat Islam mengonsumsi bangkai.
“Yang pertama kali dilarang dalam ayat tersebut adalah bangkai, sebelum daging babi. Maka ayam yang mati sebelum disembelih itu jelas tidak boleh dimakan,” terang KH Ma’ruf.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut tidak hanya bersifat keagamaan, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat. Bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, pihaknya telah melakukan kajian terkait dampak konsumsi daging tiren terhadap kesehatan manusia.