Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jual Beli Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

pemerintahan | 17 Mei 2025 11:39

Tahun ini, Pemkot Surabaya juga menerapkan sistem baru dalam mekanisme lalu lintas ternak. Jika tahun sebelumnya menggunakan aplikasi lokal, kini semua perizinan wajib dilakukan melalui aplikasi nasional iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia).

“Sesuai ketentuan, kita harus menggunakan aplikasi nasional, yaitu iSIKHNAS. Rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dari daerah asal ke Surabaya masuk melalui aplikasi tersebut,” jelas Antiek.

Selain itu, sejumlah syarat baru bagi pedagang hewan kurban mulai diterapkan, di antaranya:

• Lokasi penjualan harus memiliki izin resmi dari kelurahan/kecamatan

• Tempat penjualan harus layak, berpagar, tidak berada di lahan sengketa, dan tidak berdekatan dengan peternakan

• Hewan kurban wajib sudah divaksin minimal satu kali

• Hewan disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari pejabat otoritas peternakan daerah asal