“Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di tempat yang telah mendapatkan pengawasan dari DKPP dan memiliki surat keterangan pemeriksaan. Pastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup umur,” tutup Kepala DKPP Surabaya.
Dengan pengetatan aturan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan kurban tahun ini berjalan tertib dan aman. Selain menjaga kesehatan hewan, langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk menghindari penyebaran penyakit zoonosis yang dapat berdampak ke manusia. (ivan)