Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jual Beli Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

pemerintahan | 17 Mei 2025 11:39

Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jual Beli Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H
Ilustrasi tempat penjualan sapi untuk kurban iduladha. (dok jatimnet)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperketat pengawasan distribusi dan penjualan hewan kurban. Sejumlah syarat wajib diberlakukan untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan.

Pemerintah Kota Surabaya kini tengah menyusun surat edaran resmi sebagai acuan bagi petugas di lapangan serta pedagang hewan kurban di Kota Pahlawan. Surat tersebut akan menjadi pedoman teknis menjelang puncak distribusi hewan kurban yang diperkirakan terjadi pada H-7 Iduladha. Dilansir dari jatimnow.com, Sabtu (17/5/2025).

“Pertama kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan dipakai panduan teman-teman di lapangan dan kita untuk bergerak melakukan pengawasan,” ujar Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti, Jumat, (16/5/2025).

Tahun ini, Pemkot Surabaya juga menerapkan sistem baru dalam mekanisme lalu lintas ternak. Jika tahun sebelumnya menggunakan aplikasi lokal, kini semua perizinan wajib dilakukan melalui aplikasi nasional iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia).

“Sesuai ketentuan, kita harus menggunakan aplikasi nasional, yaitu iSIKHNAS. Rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dari daerah asal ke Surabaya masuk melalui aplikasi tersebut,” jelas Antiek.

Selain itu, sejumlah syarat baru bagi pedagang hewan kurban mulai diterapkan, di antaranya:

• Lokasi penjualan harus memiliki izin resmi dari kelurahan/kecamatan

• Tempat penjualan harus layak, berpagar, tidak berada di lahan sengketa, dan tidak berdekatan dengan peternakan

• Hewan kurban wajib sudah divaksin minimal satu kali

• Hewan disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari pejabat otoritas peternakan daerah asal

“Kalau sudah ada izin itu maka akan kita pastikan bahwa ternak yang datang mempunyai tempat yang layak. Sehingga, penjualannya akan lebih tertib dan kesehatan hewan qurban tetap terjaga,” imbuh Antiek.

Untuk tahun 2024, DKPP mencatat ada 3.924 ekor sapi dan 11.950 ekor domba/kambing yang masuk Surabaya dari 189 pemohon. Sebaran lokasi penjualan terbanyak berada di wilayah Surabaya Timur, terutama di kawasan Merr, Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara itu, di wilayah barat dan tengah, titik penjualan banyak ditemukan di Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.

Antiek menambahkan, saat ini beberapa permohonan izin telah masuk namun belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. DKPP hanya akan menerbitkan rekomendasi satu kali, dan berlaku selama tidak ada perubahan dari pemohon.

“Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di tempat yang telah mendapatkan pengawasan dari DKPP dan memiliki surat keterangan pemeriksaan. Pastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup umur,” tutup Kepala DKPP Surabaya.

Dengan pengetatan aturan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan kurban tahun ini berjalan tertib dan aman. Selain menjaga kesehatan hewan, langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk menghindari penyebaran penyakit zoonosis yang dapat berdampak ke manusia. (ivan)