NGANJUK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Rabu. Kebijakan ini diambil setelah melalui kajian bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selasa, (31/3/2026).
“Pengawasan tetap berjalan. ASN wajib mengaktifkan live location, bukan sekadar share location,” ujarnya. Demikian dikutip dari jatim.tribunnews.com, Selasa, (30/3/2026).
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan terukur, dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.