KOTA BATU, PustakaJC.co - Upaya Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat legalitas aset daerah mendapat dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Bertempat di ruang kerja Wali Kota Batu, sebanyak enam sertipikat tanah diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, kepada Wali Kota Batu, Nurochman, dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.
Lima dari enam sertipikat tersebut merupakan aset tanah fasilitas umum yang berlokasi di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, dengan luas total 2.095 meter persegi. Sementara satu sertipikat lainnya adalah aset tanah di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, dengan luas mencapai 124.932 meter persegi. Total keseluruhan aset yang disertifikasi dan diserahkan mencapai 126.788 meter persegi. Dilansir dari jatimpos.co, Minggu, (18/5/2025).
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara Pemkot dan BPN dalam mendorong penataan dan legalisasi aset milik pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kita sudah menerima sertipikat dari BPN. Semoga ke depan segala proses berjalan dengan lancar,” ujar Nurochman.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat seluruh jajaran Pemkot Batu yang terlibat dalam proses percepatan administrasi.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Batu yang telah mempercepat proses administrasi dan akselerasi. Ini bentuk kerja bersama yang perlu dijaga ke depannya,” tambah Wali Kota Batu ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka percepatan sertifikasi aset pemerintah dan pemberdayaan tanah untuk fasilitas umum.
“Redistribusi tanah merupakan program nasional untuk mendukung legalitas aset serta memberdayakan tanah sebagai fasilitas umum,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo.
Ia berharap aset tanah tersebut dapat digunakan secara maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peruntukan wilayahnya,” ucap jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota.
Dengan penyerahan sertipikat ini, Pemkot Batu menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam menata aset, tetapi juga membuka ruang pemanfaatan tanah untuk fasilitas publik yang lebih luas dan terencana bagi warga Kota Batu. (ivan)