“Dari hasil verifikasi di lapangan, warga menduga penyebab ikan mati berasal dari pabrik gula. Ke depannya kami akan memastikan kembali siapa pelaku penyebab pencemaran, tentunya untuk sekarang sanksinya tegas dan dendanya tinggi,” tegas Ainul.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, sanksi pidana bisa diterapkan. Ainul juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan terkait insiden tersebut.
Sebelumnya, AKAMSI bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON), Aksi Biroe, dan Surabaya River Revolution menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan utama untuk pemulihan Kali Surabaya, yakni:
1. Penertiban total terhadap bangunan ilegal di bantaran sungai
2. Restorasi fungsi ekologis sempadan sebagai zona hijau dan daerah resapan
3. Pengelolaan sampah terpadu di seluruh desa dalam daerah aliran sungai (DAS) Kali Surabaya
4. Monitoring kualitas air secara berkala dan terbuka untuk publik
5. Investigasi menyeluruh atas kasus kematian ikan dan sumber pencemarannya
6. Penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang perlindungan dan penataan sempadan sungai