Pemprov Jatim Libatkan OPD untuk Tindaklanjuti Kasus Ikan Mati di Kali Surabaya

pemerintahan | 21 Mei 2025 20:39

Pemprov Jatim Libatkan OPD untuk Tindaklanjuti Kasus Ikan Mati di Kali Surabaya
Pemprov Jatim Libatkan OPD untuk Tindaklanjuti Kasus Ikan Mati di Kali Surabaya (dok suarasurabaya.net)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pencemaran Kali Surabaya yang menyebabkan kematian massal ikan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dengan Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI), yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

 

Nur Kholis, Kepala DLH Jatim, menyampaikan bahwa berbagai pihak akan dilibatkan untuk merespons kejadian ini secara serius. “Terkait tuntutan, kami akan mengumpulkan OPD terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jatim, PDAM, PU Pengairan, dan PJT, untuk bertemu dan menindaklanjuti kasus ikan mati massal di Kali Surabaya,” ujarnya.

 

Kholis juga menyebutkan bahwa DLH akan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan fasilitas persampahan lainnya, terutama di kawasan yang dilintasi Kali Surabaya. Ia menyoroti masalah bangunan liar di bantaran sungai yang terus bertambah dan menyatakan, “Itu akan kami koordinasikan juga dengan BBWS untuk melakukan penertiban.”

 

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ainul Huri, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Jatim. Ia mengungkapkan bahwa tim investigasi telah diturunkan untuk menyelidiki penyebab matinya ikan.

 

“Dari hasil verifikasi di lapangan, warga menduga penyebab ikan mati berasal dari pabrik gula. Ke depannya kami akan memastikan kembali siapa pelaku penyebab pencemaran, tentunya untuk sekarang sanksinya tegas dan dendanya tinggi,” tegas Ainul.

 

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, sanksi pidana bisa diterapkan. Ainul juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan terkait insiden tersebut.

 

Sebelumnya, AKAMSI bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON), Aksi Biroe, dan Surabaya River Revolution menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan utama untuk pemulihan Kali Surabaya, yakni:

 

1. Penertiban total terhadap bangunan ilegal di bantaran sungai

2. Restorasi fungsi ekologis sempadan sebagai zona hijau dan daerah resapan

3. Pengelolaan sampah terpadu di seluruh desa dalam daerah aliran sungai (DAS) Kali Surabaya

4. Monitoring kualitas air secara berkala dan terbuka untuk publik

5. Investigasi menyeluruh atas kasus kematian ikan dan sumber pencemarannya

6. Penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang perlindungan dan penataan sempadan sungai