Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Rp500 Miliar untuk BPR Jatim

pemerintahan | 02 November 2025 07:49

Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Rp500 Miliar untuk BPR Jatim
Juru Bicara Komisi C, Muhammad Ashari. (dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda.

Langkah ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat struktur permodalan BUMD keuangan daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jatim.

 

Juru Bicara Komisi C, Muhammad Ashari, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan mendalam bersama pihak eksekutif, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan manajemen BPR Jatim. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Minggu, (2/10/2025).

 

“Raperda ini kami bahas secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat serta memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis, (30/10/2025).