TUBAN, PustakaJC.co - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky meminta seluruh sekolah di wilayahnya mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran harus dilakukan tanpa pungutan biaya dan menjamin daya tampung cukup bagi seluruh anak usia sekolah.
Pemerintah Kabupaten Tuban terus mendorong pemerataan akses pendidikan bagi semua anak usia sekolah. Dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban yang digelar di Pendapa Kridha Manunggal, Bupati Aditya Halindra Faridzky menegaskan bahwa SPMB harus dilakukan tanpa pungutan biaya dan secara adil. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (24/5/2025)
“Kita harus memastikan pagu atau kuota pendaftaran peserta didik baru ini bisa menampung seluruh anak usia sekolah. Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena tidak ada tempat,” ujar Mas Lindra.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam menekan angka anak tidak sekolah (ATS) dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (LTM). “Kita harus tekan angka anak putus sekolah dan pastikan anak-anak yang lulus bisa melanjutkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menunjukkan:
•Jumlah lulusan TK/RA: 16.131 anak
•Daya tampung SD/MI: 23.496 anak
•Lulusan SD/MI: 15.960 anak
•Daya tampung SMP/MTs: 18.714 anak
•Lulusan SMP/MTs: 15.072 anak
•Daya tampung SMA/SMK/MA: 15.144 anak
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, menyatakan bahwa daya tampung pendidikan di Kabupaten Tuban saat ini masih mencukupi untuk menampung seluruh lulusan di setiap jenjang.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Bupati. Pendataan dan verifikasi data ATS adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kita memiliki data yang akurat dan bisa menyusun strategi intervensi,” ujar Rakhmat.
Rakhmat juga menegaskan beberapa poin penting terkait kebijakan pendidikan:
•Seluruh kegiatan pendidikan mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
•Tidak diperbolehkan pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid.
•Seragam dan buku pelajaran menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.
•Kegiatan studi tour, outdoor learning, dan studi banding dibatasi secara selektif.
•Wisuda dan pelepasan siswa dilakukan secara sederhana dan tidak memaksa.
•Lembar Kerja Siswa (LKS) diganti buku pendamping yang disusun oleh guru dan didigitalisasi.
•Pembangunan sarana prasarana sekolah dibiayai dari dana BOS, bukan pungutan wali murid.
Dengan kesiapan data dan kerja sama semua pihak, Pemkab Tuban berkomitmen memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mengakses pendidikan.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Kita harus hadir memastikan itu terpenuhi,” pungkas Bupati Tuban. (ivan)
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                