Salah satu langkah percepatan yang dilakukan adalah memfasilitasi pemberkasan bersama dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. KPP Pratama di kabupaten/kota turut mendukung dengan membantu pembuatan NPWP pengurus sebagai persyaratan pemilik manfaat.
“Diharapkan awal Juli koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Jatim sudah siap beroperasi. Setelah badan hukum terbentuk, kami bersama satgas percepatan pembentukan desa/kelurahan Merah Putih akan membersamai KDKMP menyusun proses dan prospektus bisnisnya,” jelas Endy.
Menurutnya, pengoperasian koperasi Merah Putih bukan hanya sebagai badan usaha semata, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang bermanfaat dalam menyejahterakan masyarakat, seperti menjadi distributor gas elpiji melon (3 Kg), distributor pupuk, dan upaya percepatan kapasitas bisnis lainnya.