SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya terkait persyaratan batas usia. SE ini menegaskan bahwa persyaratan usia hanya dapat digunakan jika terdapat alasan khusus yang jelas dan tidak mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan. Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menanggapi kebijakan nasional ini, Kepala Disnakertrans Sigit Priyatno, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu SE resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
“Saat ini kami sudah siap melakukan sosialisasi dan pengawasan, namun implementasi yang efektif dan terukur akan kami mulai setelah SE Gubernur terbit sebagai dasar hukum yang jelas,” ujar Sigit.