“Kalau soal ijasah dan aturan terkait, Jatim jauh melangkah lebih dahulu dengan Perda dan SE Gubernur,” kata Tri saat dikonfirmasi terkait menunggu SE Kemenaker terbit, Rabu pagi, (28/5/2025).
Trio juga menegaskan, pengawasan di lapangan akan tetap berpegang pada prinsip ketenagakerjaan yang adil dan non-diskriminatif. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus berkolaborasi dengan pelaku usaha agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar dipahami dan diterapkan secara menyeluruh.
Kementerian Ketenagakerjaan pun meminta gubernur agar SE nasional tersebut segera disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Hal ini penting agar kebijakan larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Koordinasi cepat antar level pemerintahan akan menjadi kunci agar prinsip nondiskriminasi ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan menjelma dalam praktik rekrutmen yang inklusif dan berpihak pada kemampuan, bukan usia. (ivan)