SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya terkait persyaratan batas usia. SE ini menegaskan bahwa persyaratan usia hanya dapat digunakan jika terdapat alasan khusus yang jelas dan tidak mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan. Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menanggapi kebijakan nasional ini, Kepala Disnakertrans Sigit Priyatno, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu SE resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
“Saat ini kami sudah siap melakukan sosialisasi dan pengawasan, namun implementasi yang efektif dan terukur akan kami mulai setelah SE Gubernur terbit sebagai dasar hukum yang jelas,” ujar Sigit.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2025, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Hasan Manggale, menjelaskan bahwa pengawasan khusus terkait larangan diskriminasi usia belum dapat dioptimalkan tanpa adanya payung hukum dari provinsi.
“Kami masih menunggu SE Gubernur untuk menjadi dasar pengawasan dan sosialisasi yang tepat sasaran,” kata Hasan, saat diwawancarai jurnalis PustakaJC.co, Minggu, (18/5/2025).
Di sisi lain, Kabid Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jatim, Tri Widodo, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu menerbitkan Perda dan SE Gubernur terkait isu ini.
“Kalau soal ijasah dan aturan terkait, Jatim jauh melangkah lebih dahulu dengan Perda dan SE Gubernur,” kata Tri saat dikonfirmasi terkait menunggu SE Kemenaker terbit, Rabu pagi, (28/5/2025).
Trio juga menegaskan, pengawasan di lapangan akan tetap berpegang pada prinsip ketenagakerjaan yang adil dan non-diskriminatif. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus berkolaborasi dengan pelaku usaha agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar dipahami dan diterapkan secara menyeluruh.
Kementerian Ketenagakerjaan pun meminta gubernur agar SE nasional tersebut segera disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Hal ini penting agar kebijakan larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Koordinasi cepat antar level pemerintahan akan menjadi kunci agar prinsip nondiskriminasi ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan menjelma dalam praktik rekrutmen yang inklusif dan berpihak pada kemampuan, bukan usia. (ivan)