Sebelumnya, pada 18 Mei 2025, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Hasan Manggale, menjelaskan bahwa pengawasan khusus terkait larangan diskriminasi usia belum dapat dioptimalkan tanpa adanya payung hukum dari provinsi.
“Kami masih menunggu SE Gubernur untuk menjadi dasar pengawasan dan sosialisasi yang tepat sasaran,” kata Hasan, saat diwawancarai jurnalis PustakaJC.co, Minggu, (18/5/2025).
Di sisi lain, Kabid Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jatim, Tri Widodo, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu menerbitkan Perda dan SE Gubernur terkait isu ini.