Revisi perda dianggap penting karena regulasi lama tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Perda 2013 sudah tertinggal. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas di Jatim mendapat perlindungan layak dan kesempatan setara di segala bidang,” kata Abdul Majid, Koordinator Koalisi Difabel Jatim sekaligus Ketua LIRA Disability Care.
Majid menegaskan pentingnya pelibatan kelompok difabel dalam proses revisi.