Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemprov selangkah lebih maju dalam menyelesaikan siklus anggaran tahun 2024 secara menyeluruh. Emil berharap, proses harmonis antara Pemprov, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan bisa terus berlanjut.
“Kami berharap suasana harmonis dalam hubungan kerja antara Pemprov, DPRD, dan seluruh stakeholder dapat terus terjaga. Tujuannya agar pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Mengacu pada Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah oleh gubernur.