Untuk mempercepat pengesahan koperasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Adhy Karyono turut meningkatkan fasilitasi akta notaris, dari sebelumnya 1.600 koperasi menjadi 3.000 koperasi.
Selain itu, percepatan juga didukung oleh berbagai pihak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama memberikan bantuan dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pengurus koperasi. Satuan Tugas Percepatan Pembentukan KDMP dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur juga ikut mendampingi koperasi dalam menyusun rencana bisnisnya secara menyeluruh.
Di tingkat pusat, pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ membuka peluang penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembiayaan akta notaris koperasi.
[halaman[
“Kami ingin koperasi di desa tak hanya terbentuk, tapi juga mampu tumbuh. Karena itu pendampingan kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi akan terus dilakukan,” tukas Gubernur Jatim itu.
Pemprov Jatim menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi rampung sebelum Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, untuk diluncurkan secara serentak. (ivan)