SURABAYA, PustakaJC.co – Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sebanyak 3.299 Koperasi Merah Putih (KDMP) di Jatim telah memperoleh SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jumlah ini merupakan yang tertinggi secara nasional, mencakup 24,13 persen dari total 13.669 koperasi yang telah disahkan di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, capaian Jatim tertinggi nasional. Target kami, seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum yang mampu menjadi penggerak utama ekonomi lokal,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, sebanyak 8.459 atau setara 99,59 persen telah menuntaskan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai tahapan penting dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Masih terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sejumlah daerah di Jawa Timur menunjukkan capaian luar biasa.Empat daerah bahkan telah mencapai 100 persen dalam hal pengesahan badan hukum koperasi. Kabupaten Nganjuk menyelesaikannya pada 27 Mei 2025, disusul Kabupaten Ponorogo pada 30 Mei 2025. Selanjutnya, Kabupaten Sidoarjo menuntaskan proses tersebut pada 1 Juni 2025, dan Kota Mojokerto pada 2 Juni 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan ini.
“Ini kerja besar lintas sektor. Kami apresiasi seluruh bupati, wali kota, Kanwil Hukum, hingga para notaris yang bekerja bersama,” ungkap Khofifah.
Untuk mempercepat pengesahan koperasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Adhy Karyono turut meningkatkan fasilitasi akta notaris, dari sebelumnya 1.600 koperasi menjadi 3.000 koperasi.
Selain itu, percepatan juga didukung oleh berbagai pihak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama memberikan bantuan dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pengurus koperasi. Satuan Tugas Percepatan Pembentukan KDMP dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur juga ikut mendampingi koperasi dalam menyusun rencana bisnisnya secara menyeluruh.
Di tingkat pusat, pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ membuka peluang penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembiayaan akta notaris koperasi.
[halaman[
“Kami ingin koperasi di desa tak hanya terbentuk, tapi juga mampu tumbuh. Karena itu pendampingan kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi akan terus dilakukan,” tukas Gubernur Jatim itu.
Pemprov Jatim menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi rampung sebelum Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, untuk diluncurkan secara serentak. (ivan)