JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara menjadi wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat video conference bersama para pejabat tinggi negara, Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dilansir dari setkab.go.id, Rabu, (18/6/2025).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, disaksikan oleh Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.