Wajib Shalat Jumat Meski Jadi Panitia Kurban, Ini Penjelasan Ulama NU

pemerintahan | 06 Juni 2025 09:22

Wajib Shalat Jumat Meski Jadi Panitia Kurban, Ini Penjelasan Ulama NU
Hukum tinggalkan Shalat Jumat karena jadi panitia kurban. (dok nuonline)

Lalu apa saja uzur syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat?

 

Dijelaskan dalam Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, beberapa uzur syar’i antara lain hujan deras, sakit parah, merawat orang kritis, ancaman keselamatan, hingga tidak adanya pakaian layak. Sedangkan sibuk menyembelih bukan termasuk uzur, kecuali dalam kondisi darurat seperti hewan kurban hampir mati atau hilang.

 

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi bahkan hanya menyebut “menunda shalat”, bukan meninggalkannya, dalam kasus seperti menyelamatkan hewan hampir mati

 

Disunnahkan menunda pelaksanaan shalat dari awal waktunya... bagi orang yang sibuk menyembelih hewan yang hampir mati.

 

 

 

Jadi, para panitia tetap wajib shalat Jumat, kecuali jika benar-benar dalam kondisi darurat yang mengancam jalannya ibadah kurban.