“Menjadi panitia kurban bukan uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat. Sebab, waktu penyembelihan kurban itu longgar, bisa dilakukan di luar waktu Jumat,” terang Muhammad Zainul Millah, kolumnis NU Online, dalam penjelasannya, Kamis, (5/6/2025).
Ulama sepakat bahwa waktu terbaik menyembelih kurban adalah pada 10 Dzulhijjah pagi, sebelum matahari tergelincir. Tapi penyembelihan tetap sah dilakukan hingga tanggal 13 Dzulhijjah sore. Jadi, kurban memiliki waktu pelaksanaan yang luas.
Dalil klasik ditegaskan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari:
“Waktu menyembelih kurban dimulai sejak naiknya matahari pada hari nahar (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyrik.”
(Fathul Mu’in Hasyiyah I’anatuth Thalibin, juz II, hlm. 553)