Pembebasan Biaya Sekolah Kemungkinan Dimulai Tahun Ajaran 2026

pemerintahan | 10 Juni 2025 09:30

Pembebasan Biaya Sekolah Kemungkinan Dimulai Tahun Ajaran 2026
Atip Latipulhayat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen). (dok suarasurabya)

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini multitafsir dan berpotensi diskriminatif.

Pemerintah pun tengah mengkaji secara menyeluruh kemungkinan alokasi dana.

 

“Intinya memang tergantung pada anggaran. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian,” lanjut Atip.