Hingga saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut belum tersedia.
“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis oleh negara tanpa diskriminasi. Ini menjadi langkah penting menuju pemerataan hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. (ivan)