JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah membuka peluang pembebasan biaya pendidikan dasar di seluruh sekolah negeri dan swasta mulai tahun ajaran 2026. Kebijakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar.
Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyebut pelaksanaannya belum memungkinkan pada tahun ini karena keterbatasan anggaran. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (10/6/2025).
“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat.
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Pemerintah pun tengah mengkaji secara menyeluruh kemungkinan alokasi dana.
“Intinya memang tergantung pada anggaran. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian,” lanjut Atip.
Hingga saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut belum tersedia.
“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis oleh negara tanpa diskriminasi. Ini menjadi langkah penting menuju pemerataan hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. (ivan)