Menurut Khofifah, para peserta akan dibekali dasar-dasar hukum, keterampilan mediasi, advokasi sosial, hingga pendampingan kasus. Fokusnya adalah perlindungan hukum bagi masyarakat desa, terutama perempuan dan anak.
“Pelatihan ini dirancang agar ibu-ibu Muslimat NU menjadi rujukan hukum di desa. Banyak kasus seperti warisan, wakaf, hingga inses yang tak bisa selesai hanya lewat hukum formal. Diperlukan pendekatan bijaksana dari tokoh lokal,” jelasnya.
Setelah pelatihan dan magang, para peserta akan disertifikasi sebagai paralegal komunitas pada September 2025.