Hingga kini, menurut data Kemenkumham, telah terbentuk 5.008 Posbankum di desa/kelurahan se-Indonesia. Dengan tambahan dari Muslimat NU, target 7.000 Posbankum nasional makin dekat tercapai.
Ketua PBNU Prof. Rumadi Ahmad pun mengapresiasi inisiatif ini.
“Pelatihan ini adalah bentuk nyata Islam dan NU dalam memperluas akses keadilan. Ini patut jadi model banom-banom NU lainnya,” ujar Prof. Rumadi Ahmad.
Pelatihan paralegal Muslimat NU bukan sekadar program. Ini adalah gerakan kolektif perempuan Indonesia untuk menghadirkan keadilan dari desa, oleh desa, untuk bangsa. Dan Khofifah, tanpa jeda, memulainya dengan langkah nyata. (ivan)