Keputusan ini juga bertepatan dengan sejumlah langkah evaluatif pemerintahan baru terhadap berbagai lembaga ad hoc peninggalan periode sebelumnya.
Meskipun dibubarkan, fungsi pengawasan terhadap pungli tetap akan dijalankan oleh lembaga-lembaga penegak hukum utama, seperti Polri dan Kejaksaan. Pemerintah disebut tengah merancang sistem pengawasan digital berbasis teknologi sebagai bagian dari smart governance.
“Langkah pembubaran Satgas bukan berarti pemerintah melemah dalam urusan pemberantasan pungli. Sebaliknya, kami sedang berupaya memperkuat sistem agar lebih terstruktur dan efisien,” kata salah satu pejabat di Kemenpan-RB.