JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung menjadi undang-undang pada Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional dan menarik investasi global.
Pemerintah mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan regulasi tersebut ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada 20–21 Juli 2026. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (3/7/2026).
“20-21 Juli sudah jadi UU. Juli kan UU-nya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan dalam pidato presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Purbaya, saat ini pemerintah masih memfokuskan pembahasan RUU bersama kementerian terkait sebelum melibatkan pihak lain.