DP3APPKB Surabaya Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Anak, Libatkan Orang Tua

pemerintahan | 24 Juni 2025 09:11

DP3APPKB Surabaya Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Anak, Libatkan Orang Tua
DP3APPKB Kota Surabaya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi aturan jam malam bagi anak. (dok jawapos)

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Mulai 20 Juni 2025, Pemkot Surabaya resmi memberlakukan jam malam untuk anak di bawah 18 tahun pukul 22.00–04.00 WIB. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) bergerak cepat menyosialisasikan aturan ini kepada orang tua sebagai garda terdepan pengawasan anak.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan aturan jam malam bagi anak-anak untuk mencegah aktivitas di luar rumah yang berisiko negatif. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang melarang anak berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (24/6/2025).

 

Anak-anak dilarang berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua, mengikuti komunitas yang berpotensi negatif, hingga berada di tempat yang dianggap membahayakan seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat nongkrong lainnya yang tidak ramah anak.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengedukasi orang tua agar terlibat aktif dalam mendampingi anak-anak mereka.

 

“Kami memberikan sosialisasi melalui program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting, agar para orang tua memahami pentingnya pengawasan anak di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Seni,n (23/6/2025).

 

 

Tak hanya edukasi, program ini juga menyediakan pendampingan khusus bagi orang tua yang anaknya terjaring razia jam malam, termasuk pembinaan mengenai pola pengasuhan yang sehat.

Menurut Ida, peran orang tua sangat krusial dalam menyukseskan kebijakan ini.

 

“Keberhasilan aturan jam malam sangat ditentukan oleh lingkungan keluarga. Karena itu, kami libatkan orang tua sebagai mitra utama agar anak tidak terjerumus dalam kegiatan negatif,” tegasnya.

 

DP3APPKB juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memperluas pemahaman di tingkat komunitas.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi anak-anak dari risiko buruk yang bisa timbul di malam hari,” lanjut Kepala DP3APPKB Surabaya itu.

 

Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Surabaya berharap orang tua semakin waspada dan sadar akan pentingnya perlindungan dan pengawasan anak di luar jam aktivitas normal, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendidik bagi generasi muda.

 

“Langkah ini bukan sekadar larangan, tapi bentuk kasih sayang dan tanggung jawab kita bersama terhadap masa depan anak-anak,” pungkasnya. (ivan)