Meski begitu, Emil juga menyoroti adanya perbedaan antara data DPRD dan data pemerintah pusat. Ia menyarankan penyempurnaan naskah akademik agar datanya sinkron dan valid.
Selain itu, Emil menyatakan Pemprov Jatim setuju atas penggabungan dua perda lama—Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014—menjadi satu regulasi terpadu. Ia menilai langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional penyederhanaan regulasi agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
“Kami mendukung langkah ini agar implementasi regulasi dapat berjalan lebih efisien di lapangan,” tambahnya.