Emil juga mengusulkan penyesuaian teknis pada naskah akademik, seperti nomenklatur Bab III dan Bab V agar sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara substansi, menurut Emil, arah dan jangkauan pengaturan dalam Raperda ini sudah tepat.
“Materi Raperda ini sudah memenuhi kebutuhan normatif dan empiris, tinggal disempurnakan saat pembahasan bersama,” ucap Emil.