Pemkot Surabaya menanggung iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan, yang terdiri dari:
•.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp10.000
•Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum terjamah sistem jaminan sosial nasional. (ivan)