SURABAYA, PustakaJC.co - Pemkot Surabaya memberikan kabar baik untuk ribuan pengemudi ojek online (ojol). Lewat Perwali No. 9 Tahun 2025, para ojol kini bisa menikmati perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja rentan, Pemerintah Kota Surabaya resmi meluncurkan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pengemudi ojek online roda dua. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (2/6/2025).
Program ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan, terutama pengemudi ojol.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat.
“Bantuan ini kami salurkan agar tepat sasaran, yakni kepada para pekerja rentan seperti pengemudi ojol. Mereka bekerja di jalanan setiap hari, rentan kecelakaan, dan membutuhkan perlindungan sosial,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Agus Hebi Djuniantoro.
Dari total 24.000 ojol yang mendaftar, setelah proses validasi dan verifikasi, hanya 15.350 orang yang lolos sebagai penerima bantuan.
“Banyak yang tidak lolos karena data ganda, usia di luar syarat, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau memiliki penghasilan di atas UMK Surabaya,” terang Hebi.
Syarat Penerima:
1.Warga ber-KTP Surabaya.
2.Usia 18–65 tahun.
3.Berpenghasilan di bawah UMK.
4.Bukan anggota TNI/Polri, ASN, atau Pegawai Pemerintah Non-ASN.
5.Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
6.KTP diterbitkan tahun 2022 atau sebelumnya (sesuai instruksi Wali Kota).
“Kalau KTP-nya baru, setelah 2022, mohon maaf tidak bisa kami prioritaskan,” tegas Hebi.
Pemkot Surabaya menanggung iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan, yang terdiri dari:
•.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp10.000
•Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum terjamah sistem jaminan sosial nasional. (ivan)