“Banyak yang tidak lolos karena data ganda, usia di luar syarat, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau memiliki penghasilan di atas UMK Surabaya,” terang Hebi.
Syarat Penerima:
1.Warga ber-KTP Surabaya.
2.Usia 18–65 tahun.
3.Berpenghasilan di bawah UMK.
4.Bukan anggota TNI/Polri, ASN, atau Pegawai Pemerintah Non-ASN.
5.Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
6.KTP diterbitkan tahun 2022 atau sebelumnya (sesuai instruksi Wali Kota).
“Kalau KTP-nya baru, setelah 2022, mohon maaf tidak bisa kami prioritaskan,” tegas Hebi.