Melalui integrasi dengan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), publik kini dapat mengakses ribuan arsip secara daring tanpa harus datang langsung ke lembaga arsip. Layanan ini memudahkan akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum dalam mendapatkan data otentik untuk riset, penulisan sejarah, hingga kepentingan hukum.
Tidak hanya itu, pemanfaatan data arsip juga menjadi dasar inovasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di berbagai dinas. Termasuk pengembangan layanan digital seperti e-perpustakaan dan peminjaman arsip daring yang terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SIKN juga mendorong perubahan mindset birokrasi dari budaya tertutup menjadi terbuka, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Tiat.