“Parkir paralel jadi sistem utama. Mobil dilarang parkir ganda, apalagi menutup akses jalan,” tambah Trio.
Khusus kendaraan roda dua, Dishub memperbolehkan parkir dua baris, namun tidak boleh melewati batas garis parkir roda empat demi menjaga ruang jalan tetap terbuka.
Trio juga menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tidak menjadikan badan jalan sebagai garasi pribadi.
“Kalau punya mobil, ya wajib punya garasi. Jangan sampai jalan umum berubah fungsi jadi tempat parkir pribadi,” tegasnya.