Penugasan itu, lanjut Yusril, tidak semata pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua. Ia menegaskan, “Tugas ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).”
Namun berbeda dengan Yusril, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai bahwa konsep Wakil Presiden berkantor di Papua tidak sesuai dengan skema yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, tugas operasional akan dijalankan oleh Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang nantinya akan dipimpin oleh pejabat eksekutif di daerah.
“Setahu saya tidak [berkantor]. Yang sehari-hari di Papua itu badan eksekutif yang ditunjuk Presiden. Sudah disiapkan gedungnya di Jayapura,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Selasa, (8/7/2025).
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                