Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta sektor pendidikan dan kesejahteraan guru diperhatikan secara serius.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik jasmani dan ruhani peserta didik,” tambah Menag.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, telah menginstruksikan jajaran Kemenag di daerah untuk mempercepat proses sosialisasi dan pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelannya.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                