“Saya minta agar Kepala Kanwil dan Kabid PAI segera menindaklanjuti regulasi ini ke kabupaten/kota, agar pencairannya cepat dan diawasi sesuai aturan,” tegas Amien.
Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa guru-guru harus aktif mengikuti proses pencairan. Ia memastikan tidak ada guru yang tertinggal selama memenuhi syarat.
Guru PAI Non-ASN yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang:
•Memiliki sertifikat pendidik
•Memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu
JTM dapat dilengkapi dengan kegiatan seperti pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                