Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Cair Dirapel Sejak Januari

pemerintahan | 11 Juli 2025 05:21

“Saya minta agar Kepala Kanwil dan Kabid PAI segera menindaklanjuti regulasi ini ke kabupaten/kota, agar pencairannya cepat dan diawasi sesuai aturan,” tegas Amien.

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa guru-guru harus aktif mengikuti proses pencairan. Ia memastikan tidak ada guru yang tertinggal selama memenuhi syarat.

Guru PAI Non-ASN yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang:

•Memiliki sertifikat pendidik

•Memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu

JTM dapat dilengkapi dengan kegiatan seperti pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM