Layanan Naskah Digital Disperpusip Jatim Kini Bisa Diakses Publik

pemerintahan | 11 Juli 2025 13:10

 

Naskah kuno yang diperkirakan ditulis sekitar tahun 1700.

 

Senada dengan Tiat, Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian, Melkion Donald, menjelaskan bahwa sampai saat ini tercatat sebanyak 1.531 naskah kuno tersebar di tangan 101 pemilik di berbagai wilayah Jawa Timur. Pihaknya secara aktif melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik naskah agar bersedia naskahnya dipreservasi dan dialihmedia.

 

“Naskah boleh tetap disimpan oleh pemilik, namun kami bantu proses konservasi, restorasi, dan digitalisasi. Hasil digitalisasinya disimpan oleh Disperpusip dan juga diberikan kepada pemiliknya,” jelas Melki.

 

Sementara itu, anggota Tim Deposit dan Pelestarian, Wahyu Kencana Jati, menambahkan bahwa naskah-naskah tersebut tidak hanya didigitalisasi, tapi juga diolah dalam bentuk alih aksara, alih bahasa, serta dikaji secara akademis. Menurutnya, penyebaran informasi mengenai naskah kuno juga dilakukan secara aktif melalui media sosial, podcast Khas Jatim, serta berbagai kegiatan diseminasi daring dan luring.