Menurut Trio, para jukir tersebut kedapatan menempati lahan parkir resmi milik Pemkot, namun beroperasi tanpa legalitas. Mereka langsung dibawa ke Kantor Samapta Polrestabes untuk diproses lebih lanjut.
“Kami tindak dengan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Selain itu, Dishub juga akan mengevaluasi KTA para jukir yang sudah terdaftar,” ungkap Trio.
Ia juga mengingatkan bahwa semua jukir resmi wajib berpenampilan rapi dan berseragam. Jika tidak, mereka dianggap telah melanggar aturan dalam KTA, dan otomatis tidak lagi diakui sebagai jukir resmi.