Sementara itu, pembebasan tunggakan untuk kendaraan roda tiga mencakup 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp655 juta.
Program ini mengacu pada Peraturan Daerah Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan 100.3.3.1/435/013/2025.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tetapi langkah membangun kesadaran bersama bahwa pajak kendaraan merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” tegas Hendrik.
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara ekonomi. (ivan)