SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Kebijakan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif, hingga pengurangan tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua dan tiga. Total sebanyak 878.392 objek pajak ditargetkan memanfaatkan program ini dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (16/7/2026).
Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, mengatakan bahwa program ini sudah berjalan selama lima tahun dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Ketaatan masyarakat Jawa Timur dalam membayar pajak kendaraan sudah mencapai 85 persen. Tantangan kami sekarang adalah mengedukasi 15 persen sisanya agar semakin sadar pajak,” ujar Hendrik dalam diskusi publik yang digelar Dinas Kominfo Jatim di Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Sebanyak 691.913 objek pajak akan menikmati pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dengan potensi penerimaan mencapai Rp194,66 miliar. Untuk penghapusan pajak progresif PKB, tercatat 1.619 objek dengan nilai pembebasan Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan Rp2,88 miliar.
Tunggakan pajak kendaraan roda dua berbasis data P3KE sebanyak 152.523 objek dibebaskan sebesar Rp8,91 miliar dan diperkirakan menghasilkan Rp29,53 miliar. Melalui aplikasi daring, pembebasan diberikan kepada 16.334 objek dengan nilai pembebasan Rp2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp3,29 miliar.
Sementara itu, pembebasan tunggakan untuk kendaraan roda tiga mencakup 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp655 juta.
Program ini mengacu pada Peraturan Daerah Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan 100.3.3.1/435/013/2025.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tetapi langkah membangun kesadaran bersama bahwa pajak kendaraan merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” tegas Hendrik.
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara ekonomi. (ivan)