Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan, Target Rp231 Miliar Penerimaan

pemerintahan | 16 Juli 2025 05:00

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan, Target Rp231 Miliar Penerimaan
Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan.(dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Kebijakan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif, hingga pengurangan tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua dan tiga. Total sebanyak 878.392 objek pajak ditargetkan memanfaatkan program ini dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (16/7/2026).

Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, mengatakan bahwa program ini sudah berjalan selama lima tahun dan mendapat respons positif dari masyarakat.